PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 15
BAB 2 — TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
Jika seorang Menteri menganggap perlu mendapat penerangan dari Panitia tentang hal-hal mengenai perimbangan keuangan, maka Panitia harus memberi penerangan itu. Pasal 16…
