PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 16
BAB 2 — TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugasnya, Panitia berhak meminta dengan tertulis kepada Menteri dan kepada daerah segala bahan-bahan dan keterangan-keterangan lebih lanjut yang diperlukannya. (2) Dalam tempo satu bulan, sesudah menerima surat, seperti dimaksud dalam ayat (1), Menteri dan daerah memberikan bahan-bahan dan keterangan-keterangan yang diminta. (3) Dengan persetujuan Panitia, jangka waktu yang disebut dalam ayat (2), dapat dirubah.
