PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 17
BAB 2 — TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Permintaan untuk mendapat pertimbangan atau keterangan yang dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14 dan 15, harus dilakukan secara tertulis kepada Panitia. (2) Dalam tempo satu bulan sesudah menerima surat dimaksud dalam ayat (1), Panitia memberikan pertimbangannya atau keterangan secara tertulis, kecuali kalau masih harus diminta bahan-bahan atau keterangan-keterangan dimaksud dalam Pasal 16. (3) Dengan persetujuan instansi yang meminta pertimbangan atau penerangan dari Panitia, jangka waktu dimaksud dalam ayat (2) dapat dirubah.
