PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 18
BAB 2 — TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Panitia berhak memanggil pegawai dari Kementerian dan daerah menghadiri rapat-rapat Panitia untuk memberikan keterangan. (2) Jika...
(2) Jika Panitia memanggil pegawai dimaksud dalam ayat (1) dan dalam hal itu mengenai pegawai yang tidak berkedudukan di ibu- kota, Panitia memajukan usul untuk itu kepada Menteri yang bersangkutan untuk memberikan perintah jalan kepada pegawai- pegawai untuk memenuhi Panitia. (3) Jika Menteri yang bersangkutan menolak usul itu dan Panitia berpendapat, bahwa hadirnya pegawai ini perlu untuk lancarnya penyelenggaraan tugas Panitia, maka Panitia dapat meminta keputusan Perdana Menteri.
