PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 19
BAB 2 — TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
Tiap-tiap tahun Panitia membuat anggaran pengeluaran dan penerimaan Panitia, yang harus dimajukan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat pada penghabisan bulan Maret dari tahun sebelum tahun anggaran yang bersangkutan.
