PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 20
BAB 2 — TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
Panitia diwajibkan membuat laporan tentang pekerjaan dalam tahun yang lampau, dalam waktu tiga bulan sesudah berakhirnya tahun almanak.
