PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 3
BAB 1 — TENTANG PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN DAN ANGGOTA-ANGGOTANYA
Ketua Panitia diangkat oleh Pemerintah di antara anggota-anggota atau usul bersama dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setelah memperhatikan anjuran dari Panitia tersebut.
