PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 2
BAB 1 — TENTANG PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN DAN ANGGOTA-ANGGOTANYA
(1) Anggota-anggota Panitia diangkat oleh Pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun atas usul bersama dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. (2) Anggota-...
(2) Anggota-anggota, yang jangka waktu keanggotaannya berakhir, dapat diangkat kembali. (3) Dalam mengangkat anggota-anggota Panitia diutamakan orang- orang yang berkediaman di Ibu Kota Negara.
