PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 1
BAB 1 — TENTANG PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN DAN ANGGOTA-ANGGOTANYA
Panitia dimaksud dalam Pasal 10 UNDANG-UNDANG Perimbangan Keuangan 1957 disebut: 'Panitia Negara Perimbangan Keuangan".,
