PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 4
BAB 1 — TENTANG PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN DAN ANGGOTA-ANGGOTANYA
(1) Sebelum menjalankan tugasnya, Ketua mengucapkan sumpah (janji) di hadapan Menteri Dalam Negeri, dan anggota-anggota lainnya di hadapan Ketua. (2) Sumpah (janji) itu berlaku selama.menjadi anggota.
