PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1955 tentang DEWAN PENERBANGAN
Pasal 7
Anggota-anggota Dewan dan Panitya-panitya Teknis mendapat uang duduk seperti anggota Panitya- panitya Negara.
Anggota-anggota Dewan dan Panitya-panitya Teknis mendapat uang duduk seperti anggota Panitya- panitya Negara.