PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1955 tentang DEWAN PENERBANGAN
Pasal 8
Dalam pembiayaan ini juga termasuk uang sidang yang ditetapkan menurut pedoman sebagai tercantum dalam surat keputusan Perdana Menteri No. 100/PM/1954 tanggal 8 Mei 1954, jo No. 149/PM/1954 tanggal 7 Juli 1954, keputusan mana juga berlaku terhadap anggota-anggota sekretariat Dewan tersebut.
