PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1955 tentang DEWAN PENERBANGAN
Pasal 6
Dalam Panitya-panitya teknis dapat ditunjuk wakil Kementerian-kementerian lain daripada yang tersebut dalam pasal 3, terutama dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Penerangan, yang mempunyai hubungan dengan tugas Dewan Penerbangan.
