Pasal 35
pasal.id
Dihapus. Upah minimum kabupaten / kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 25 November tahun berjalan. Dalam hal tanggal 25 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten / kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari setelah hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi. (t) (2t (a)Upah. . .
(3)
8 (41 Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud padaayat(2|dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 4. 14. Setelah Bagran Ketiga Bab V ditambahkan 2 (dua) Bagian, yakni Bagian Keempat dan Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut:
