Pasal 34
pasal.id
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten / kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(2) Penghitungan . . .
ELIK INDONESIA
(21 Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5). (3) Dihapus. (4) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. (5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan provinsi. 12. Ketentuan ayat (1) Pasal 34A diubah dan Pasal 34A ayat (2) dihapus sehingga Pasal 34A berbunyi sebagai berikut:
