Pasal 18A
(1) Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) direkomposisi untuk Iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar O,loolo (nol koma sepuluh persen), sehingga Iuran JKM menjadi O,2Oo/o (nol koma dua puluh persen) dari Upah sebulan. (21 Besaran Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Peserta penerima Upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan. (3) Besaran Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi: a. Peserta . . . SK No 180392A TiITIitrIlillrtrtrIlEEtrtr Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan; atau Peserta penerima Upah yang masih tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 25A dan Pasal 25El sehingga berbunyi sebagai berikut:
