Pasal 16A
Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) direkomposisi untuk luran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 0,14% (nol koma empat belas persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi: a. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10olo (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan; b, tingkat risiko rendah sebesar O,40% (nol koma empat puluh persen) dari Upah sebulan; c. tingkat risiko sedang sebesar 0,75olo (nol koma tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan; d. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma tiga. belas persen) dari Upah sebulan; dan e.tingkat... SK No 191006A LIK (2t e. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam puluh persen) dari Upah sebulan. Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Peserta penerima Upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan. Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi: a. Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan; atau b. Peserta penerima Upah yang masih tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
