PP
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 18
BAB 3 — IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
Jasa angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h meliputi jasa:
- angkutan umum di darat;
- angkutan umum di air; dan
- angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
