Pasal 17
BAB 3 — IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
(1) Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang atas
penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf g merupakan kegiatan penayangan
pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran dan diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang pesan atau kepada pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.
(2) Lembaga...
SK No 157741 A
PRESIDEN
(21 Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penyelenggara penyiaran, baik lembaga
penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran.
(3) Pemasang pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- pemerintah; atau
- pemerintah dan badan usaha, yang membiayai dan bertanggung jawab atas pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat.
(4) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
