PP
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 19
BAB 3 — IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
(1) Jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf a meliputi jasa:
- angkutan umum di jalan; dan
- angkutan umum kereta api.
(2) Jasa. . .
SK No 157740 A
PRES IDEN
(21 Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.
(3) Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21meliputi:
- angkutan orang dalam trayek;
- angkutan dengan menggunakan taksi; jemput; c. angkutan antar
- angkutanpermukiman;
- angkutan karyawan;
- angkutan sekolah;
- angkutan orang di kawasan tertentu;
- angkutan barang umum; dan
- angkutan barang khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang angkutan jalan. (41 Jasa angkutan umum kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran.
(5) Jasa angkutan umum kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter.
