PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
Pasal 9
BAB 4 — PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA
(1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, merupakan beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI.
(2) Termasuk treban yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud'pada' ayat (i) merupakan pembentukan dana cadangan urajib.
(3) Pembentukan dana cadangan vzajib yang dapat
dibebarrkan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- sebesar cadangan wajib yang dibentuk tahun sebelumnya, sesuai denga.n ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- hanya diperbolehkan sampai dengan tahun pajak saat pertama kali, tergantung peristiwa rnana yang lebih clahulu terjadi:
- cadangan u'ajib LPI mencapai 50% (lima puluh persen) dari modal LPI; atau
- oembagian dividen atau bagi,rn laba kepada pemerintah, sesuai dengan keterr*.uan peraturan perundang- undangan.
