Pasal 10
BAB 4 — PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA
LPI (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan.
(1) (21 Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
(3) Pengecualian pemotongan atau pemungutan Pajak
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan Paj ak Penghasr'lan.
(4) Tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan penghasilan bunga dari obligasi yang berasal dari dalam negeri.
(5) Penghasilan bunga yang berasal dari igasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenar Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan' berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur nrengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.
