PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
Pasal 8
BAB 3 — PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI
Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Filnd, yang tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak Badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
