PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
Pasal 7
BAB 3 — PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI
(1) Yang menjadi objek Pajak . Penghasilan bagi subjek
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 rnerupakan penghasilan, berupa' setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari lua.r Indonesia, yong dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan clalam bentuk apa pun sehagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pacia ayat (1)
dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan di' bidang Pajak Penghasilan.
. Pasal 8. .
SK No 089273 A
PRES IDEN
