PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
Pasal 6
BAB 3 — PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI
(1) LPI merupakan subjek pajak Badan dalaru
(21 Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), termasuk F1tnd, merupakan:
- s bjek pajak dalam negeri; atau
bjek
SK No 089272 A
PRES lDEN
-(r-
- subjek pajak luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(3) Subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a wajib:
- mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya rneliputi ternpat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan tempat kegiatan usaha; dan
- melaksanakan kewajiban perpqjakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(4) Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan penindarrg- undangan di bidang perpajakan.
