PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
Pasal 5
BAB 2 — MODAL, ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN ASET PADA LEMBAGA
(1) Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, LPI dapat berinvestasi dengan:
- mendirikan 'I\ind, secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan; atau
- berpartisipasi ke dalarn FTmd yang didirikan oleh pihak ketiga.
(2) FTmd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing.
TERMASUK PIHAK KETTGA YANG BERTR,q,NSAKSI DIiNGAN
