PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
Pasal 4
BAB 2 — MODAL, ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN ASET PADA LEMBAGA
(1) LPI berwenang untuk:
- melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
- menialankan kegiatan pengelolaan aset;
- melakukan kerja sama dengan pihak ketiga ternrasuk entitas dana perwalian (tntst fund);
- menentukan calon mitra investasi;
- memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
- menatausahakan aset.
(2) Pihak ketiga sebagainrana dimaksud pada ayat. (1)
huruf c meliputi m.itra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau iembaga pemerintah, darfatau entitas lainnya baik Ci dalam negeri ma-upun di luar negeri.
(3) Kerja...
SK No 089271 A
PRES IDEN
(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan:
- memberikan atau menerima kuasa kelola;
- membentuk perusahaan patungan; atau
- bentuk kerja sama lainnya.
