PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
Pasal 3
BAB 2 — MODAL, ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN ASET PADA LEMBAGA
(1) Modal LPI bersumber dari:
- penyertaan modal negara, yang dapat berupa:
- dana tunai;
- barang milik negara;
- piutang negara ptda badan usaha milik negara atau perseroan tertra.tas; dan/atau
- saham milik negara pacia badan usaha milik negara atau perseroan tertratas; dan/atau
sumber lainnya. (21 Aset LPI dapat berasal dari: pa-da ayat (1): a. modal sebagairnana dimaksud pengennba.ngan b. hasil pengembangan usaha dan aset. LPI;
pemindahtanganan . . .
Sl( No 089270 A
PRES IDEN
- pemindahtanganan aset negara atau aset badan usaha milik negara;
- hibah; dan/atau
- sumber lain yang sah.
(3) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c:
- dilakukan dengan cara atau melalui:
- penyertaan modal negara untuk aset negara; atau
- cara jual beli atau cara lain yang sah untuk aset badan usaha milik negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- dicatat sebesar nilai wajar.
(4) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b merupakan nilai perolehan sebagai.mana dimaksud dalam Pasal 1O Undang-Undang Pajak Penghasilan.
