PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya.
