Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Urrdang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
UnCang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja. 3 Badan adalah sekumpulan orang rtan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usahb. maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perserban lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengarr rlama dan dalam bentuk apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 4 l,embaga Pengelola Investasi y selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yalrg di'l-reri kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun '2O2O tentang Cipta Kerja.
Darra. . .
SK No 089269 A
PRES IDEN
5 Dana Kelolaan Investasi (Ftmd) yang selanjutnya disebut Fund adalah sarana kendaraan investasi yang dikelola antara larn dapat berbentuk dana ]'ang melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPi berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
