PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
(2) Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan;
- keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM; dan
- penundaan pembayaran sebagian Iuran JP.
Bagian Kedua Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran Iuran
