PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 3
(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
(2) Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan;
- keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM; dan
- penundaan pembayaran sebagian Iuran JP.
Bagian Kedua Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran Iuran
