PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi Peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).
BAB
SK No 040850 A
trRES IDEN
BAB Ii
Bagian Kesatu Jenis Penyesuaian Iuran
