PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jika dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM., Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan maka dengan Peraturan Pemerintah ini:
- Pemberi Kerja wajib memungut, membayar, dan menyetorkan; dan
- Peserta Bukan Penerima Upah wajib membayar, Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya darr brrlan Iuran yang bersangkutan.
(2) Apabila...
SK No 040851 A
PRES IDEN
(21 Apabila tanggal 30 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur maka Iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Bagian Ketiga Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
Paragraf 1 Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
