PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 28
Apabila jangka waktu penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berakhir, Pemberi Kerja dan Peserta wajib membayar dan menyetor atau melunasi pembayaran Iuran dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
