Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 040865 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 199
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan dang-undangan,
E.LI 4* ili vanna Djaman
SK No 044263 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 202O
TENTANG
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA Y/RUS D/SEASE 2019
(covrD- 1e)
I. UMUM
Pemerintah telah menetapkan penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 202O tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini memberikan dampak kepada perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. Pada sisi Pekeda dampak yang ditimbulkan antara lain pemotongan upah, pengurangan hari kerja, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian atau upah tidak dibayar, dan pemutusan hubungan kerja. Sedangkan dari sisi Pemberi Kerja dampak dari penyebaran Cororua Virus Disease 2019 (COVID-19) ini antara lain perusahaan, berkurangnya produksi, terganggunya cash flou berkurangnya kemampuan membayar kewajiban, pengurangan jam kerja, dan pengurangan pekerja. Ketidakmampuan perusahaan membayar Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara masif dapat berdampak pada kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kelangsungan iayanan Manfaat kepada Peserta. Dalam hal terjadi krisis keuangan dan kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tindakan khusus untuk menjaga kesehatan keuangan dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara lain berupa penyesuaian Manfaat, Iuran, dan/atau usia pensiun, sebagai upaya terakhir.
Peraturan
SK No 044257 A
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebijakan relaksasi atau penyesuaian Iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM, dan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, serta pengurangan denda. Kebijakan relaksasi atau penyesuaian Iuran ini diberlakukan selama bencana nonalam penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) dan selama jangka waktu pelunasan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat melindungi, mencegah, atau mengurangi Pekerja yang mengalami pemotongan upah, pengurangarl hari kerja, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian atau upah tidak dibayar, dan pemutusan hubungan kerja.
II. PASAL DEMI PASAL
