PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 27
(1) Penyesuaian Iuran dan pembayaran denda sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Pemberi Kerja dan Peserta dengan ketentuan pembayaran dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasai 17, dan Pasal 26.
(2) Apabila...
SK No 044321 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Apabila Pemberi Kerja melunasi pembayaran Iuran dan denda melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka berlaku ketentuan Iuran dan denda sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tah,un 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 20l9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
