PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 26
Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku dimulai sejak Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Agustus 2O2O sampai dengan Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Januari 202t.
