PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 25
Jika Peserta melakukan klaim JP pada jangka waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan mendapatkan Manfaat lumsum maka Iuran seluruh kewajiban bagian Pemberi Kerja termasuk yang ditunda harus dibayar lunas oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum Manfaat lumsum diberikan kepada Pekerja.
