PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 22
(1) Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b tidak mengurangi tingkat kepadatan Iuran JP. (21 Dalam hal belum dilakukan pelunasan atas penundaan pembayaran sebagian Iuran JP sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf b, sisa luran JP yang belum dilunasi tersebut mengurangi tingkat kepadatan Iuran JP.
Bagian Kelima Denda
