PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 23
(1) Keterlambatan pembayaran Iuran Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan denda sebesar O,Soh (nol koma lima persen) untuk setiap bulan keterlambatan.
(2) Pelunasan
SK No 040863 A
P]TESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Pelunasan atas penundaan pembayaran sebagian Iuran JP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b tidak dikenakan denda sepanjang dilakukan di dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b.
