PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 21
(1) Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP setelah terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan mulai berlakunya
penundaan pembayaran sebagian Iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterima pemberitahuan dari Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil.
