PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 20
Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b diberikan kepada Pemberi Kerja dan Pekerja skala usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat yaitu Pemberi Kerja yang:
- telah
SK No 040862 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t7- a telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2O2O harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2O2O; atau b baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2O2O harus membayar sebagian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a.
