Pasal 19
(1) Pemberi Kerja yang terdampak bencana nonalam
penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengajukan permohonan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP kepada BPJS Keterragakerj aan. (21 BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi atas permohonan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP paling lama 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan telah diterima dan telah dilakukan
verifikasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, BPJS Ketenagakerjaan segera memberitahukan penolakan atau persetujuan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP dalam waktu 1 (satu) hari setelah hasil verifikasi.
(4) Pemberi Kerja yang telah memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melaksanakan pemungutan, pembayaran, dan penyetoran Iuran JP dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberitahuan penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara manual atau elektronik melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Paragraf 3 Penundaan untuk ljsaha Mikro dan Kecil
