PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 18
Penundaan pembayaran sebagian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b diberikan kepada Pemberi Kerja dan Pekerja skala usaha menengah dan besar yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usahanya terganggu akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga berdampak pada penurunan omset penjualan/ pendapatan bulanan sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen), yang data penurunannya disampaikan per bulan sejak bulan Februari 2O2O dengan surat penyataan dari pimpinan tertinggi Pemberi Kerja secara iktikad baik; dan
- Pemberi Kerja dengan ketentuan:
telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2O2O harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2O2O; atau
baru
SK No 040861 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 16_ 2 baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Jluli 2020 harus membayar sebagian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf a.
