PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 17
(1) Pemberi Kerja wajib:
- memungut Iuran JP dari Pekerja yaitu sebesar lo/o (satu persen) dari Upah Pekerja; dan
- membayarkan dan menyetorkan:
- Iuran JP yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja yaitu sebesar 2o/o (dua persen) dari Upah Pekerja; dan
- Iuran JP sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada BPJS Ketenagakerjaan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a sebagian . .
SK No 044320 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
a sebagian Iuran JP yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibayarkan dan disetorkan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4; dan
b sebagian Iuran JP sisanya yaitu sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari Iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2O2l dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Paragraf 2 Penundaan untuk Usaha Menengah dan Besar
