PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 16
Dalam hal Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah telah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM bulan Agustus 2O2O atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan Iuran JKK dan Iuran JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran Iuran JKK dan Iuran JKM berikutnya. Bagian Keempat Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran Jaminan Pensiun Paragraf 1 Besaran Penundaan
