PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 98
BAB 13 — KETENTUA
Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 bagi JF yang wajib mensyaratkan sertifikasi
dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
