Pasal 97
BAB 13 — KETENTUA
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Pejabat Pimpinan Tinggr Utama tertentu dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non- PNS yang belum mencapai Batas Usia Jabatan tetap dapat melaksanakan tugas sampai bulan Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada. . .
(21 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non- PNS yang telah mencapai Batas Usia Jabatan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang berasal dari non-PNS pada jabatan dan/atau instansi yang tidak dapat diisi oleh PPPK dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja pada akhir bulan Desember tahun berjalan.
