PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 84
(1) PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas
cuti sakit paling lama I I 12 (satu setengah) bulan.
(2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabatyang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
