Pasal 83
(1) PPPKyang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan
14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(2) PPPK...
(21 PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(3) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayatl2l paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(4) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan pemutusan hubungan perjanj ian kerja.
